PERUSAHAAN SEKURITAS

 

BERKENALAN DENGAN PERUSAHAAN SEKURITAS



Perusahaan Efek adalah pihak yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer), Penjamin Emisi Efek (Underwriter), dan Manajer Investasi. Suatu Perusahaan Efek dapat melakukan salah satu kegiatan usaha namun dapat juga melakukan ketiganya bersamaan. Hal tersebut tergantung dari kemampuan permodalan dan kesiapan sumberdaya perusahaan tersebut.

Perusahaan Efek di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi. Perusahaan Sekuritas sendiri adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang EfekPenjamin Emisi Efek, atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengawas Pasar Modal.

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas yaitu:

1.
 Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
a. Melakukan kegiatan jual beli Efek (surat berharga) untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
b. Jual-beli Efek seperti saham dan obligasi dapat dilakukan di Bursa Efek atau melalui transaksi di luar bursa (transaksi Cver-the-Counter/OTC).


2. 
Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
a. Membantu calon Emiten (perusahaan terbuka) dalam melaksanakan Penawaran Umum Saham (Initial Public Offering/IPO), dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
b. Istilah Penawaran Umum Saham juga dikenal masyarakat dengan nama go public.

Jika Sobat Sikapi ingin membeli saham, kalian harus membuka rekening saham melalui perusahaan sekuritas yang telah memiliki izin sebagai Perantara Pedagang Efek dari OJK.

Sedangkan, Manajer Investasi adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha Manajer Investasi. Saat ini, Manajer Investasi lebih dikenal sebagai perusahaan yang mengelola portofolio reksa dana yang merupakan kumpulan dana dari masyarakat.

Manajer Investasi melakukan kegiatan usaha yaitu:
1. Pengelolaan portofolio efek nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual yang disusun sesuai peraturan Pengawas Pasar Modal.
2. Pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah produk-produk yang diatur dalam peraturan Pengawas Pasar Modal.
3. 
Kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan Pengawas Pasar Modal.

Setelah mengenal Perusahaan Efek, Sobat Sikapi juga perlu mengenal profesi-profesi di Perusahaan Efek. Orang perseorangan yang melakukan kegiatan (bekerja) di Perusahaan Efek wajib memiliki izin perorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek (WPE). Adapun izin perorangan pada Perusahaan Efek yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), dan Wakil Manajer Investasi (WMI). Untuk mendapatkan izin tersebut dari OJK, Sobat Sikapi harus dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi. Tanda kelulusan tersebut menjadi dasar penilaian atas permohonan izin yang diajukan ke OJK. Seseorang dapat memiliki izin perorangan WPE lebih dari satu izin.

1.  
Wakil Perantara Pedagang Efek (Broker/Dealer)
WPPE adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. Untuk dapat menjalankan profesi sebagai broker, seseorang harus memperoleh izin Wakil Perantara Pedagang Efek dari OJK.

2.  
Wakil Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
WPEE adalah orang perseorangan yang membantu mempersiapkan perusahaan yang ingin melakukan IPO agar perusahaan yang dibantunya itu dapat menjual efeknya kepada masyarakat umum.
Underwriter 
memiliki kekhususan tersendiri dalam melaksanakan fungsinya. Bagi pihak yang mempunyai izin WPEE ini diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai WPPE, namun tidak berlaku sebaliknya


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BURSA EFEK INDONESIA ( INDONESIA STOCK EXCHANGE)

Peran OJK Dalam Pasar Modal

SAHAM