Peran OJK Dalam Pasar Modal
Peran OJK Dalam Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang untuk mengatur, mengawasi, sekaligus memeriksa kegiatan yang terjadi dalam ruang lingkup jasa keuangan, serta bebas dari campur tangan orang lain.
Tujuan didirikannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pasar modal sendiri adalah untuk menggantikan tugas serta peran dari Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dan secara otomatis pengaturan dan pengawasannya akan beralih ke pihak OJK.
Dengan adanya peran OJK dalam pasar modal maka diharapkan dapat menjadi leader dalam pemberantasan kasus atau masalah yang kerap terjadi di dalam pasar modal, karna OJK dapat lebih tegas dengan adanya undang-undang yang berlaku dalam penetapan hukumnya.
Sebelum kita membahas tentang apa-apa saja peran serta tugas OJK di dalam pasar modal, ada baiknya kita mengetahui apa itu pasar modal. Pasar modal, sesuai dengan namanya dimana merupakan tempat terjadinya suatu kegiatan yang berhubungan langsung dengan tawar maupun penawaran yang bersifat umum dan segala sesuatu yang ada hubungannya dengan efek baik perdagangan, perusahaan publik, lembaga ataupun suatu profesi.
Adapun fungsi dari pasar modal sendiri antara lain, merupakan tempat untuk menambahkan modal dimana suatu perusahaan akan menjualkan sahamnya di pasar modal untuk mendapatkan modal tambahan, selain itu juga sebagai sarana pemerataan pendapatan dan saham-saham yang sudah terbeli, sarana peningkat kapasitas produksi, tempat menciptakan tenaga kerja, sekaligus menjadi indikator pendukung perekonomian suatu negara.
Berbicara soal OJK yang berada di dalam pasar modal tentunya tidak luput dari tugas/peran yang dipegang oleh OJK kepada pasar modal itu sendiri. Disini kita akan membahas beberapa tugas/peran dari OJK di dalam pasar modal :
1. Melakukan penyusunan terhadap peraturan dan pelaksanaan.
2. Menjalankan protokol manajemen krisis pasar modal.
3. Menetapkan ketentuan akuntansi.
4. Merumuskan standar prosedur, norma maupun pedoman yang diterapkan.
5. Menjaga serta melaksanakan ketetapan hukum yang berlaku.
6. Menyelesaikan berbagai macam masalah yang timbul dalam pasar modal.
7. Merumuskan berbagai macam inovasi serta prinsip-prinsip dalam jasa keuangan.
8. Melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap pihak yang bersangkutan dengan OJK.
9. Memberikan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan agar tidak terjadi kerugian.
10. Melaksanakan tugas dari dewan komisioner.
Tugas diatas merupakan beberapa tugas pokok dari OJK di dalam pasar modal, apabila kita mencari informasi yang lebih maka kita akan mengetahui lebih banyak lagi perihal tugas/peran OJK di dalam pasar modal itu sendiri.
Komentar
Posting Komentar