BURSA EFEK INDONESIA ( INDONESIA STOCK EXCHANGE)
BURSA EFEK INDONESIA ( INDONESIA STOCK EXCHANGE)
Setiap negara tentunya memiliki bursa efeknya masing-masing. Di Indonesia sendir, kita memiliki Bursa Efek Indonesia (BEI) atau juga dikenal dengan sebutan IDX (Indonesia Stock Exchange).
Apa Itu Bursa Efek Indonesia ?
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah lembaga pemerintah yang berperan sebagai penyelenggara bursa. Artinya, Bursa Efek Indonesia bertugas untuk memfasilitasi perdagangan efek di Indonesia.
Bursa Efek Indonesia berpusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bursa Efek Indonesia merupakan bursa resmi di Indonesia, sehingga bagi para perusahaan yang ingin go public di Indonesia harus melalui BEI. Bursa Efek Indonesia pun harus mengontrol agar proses transaksi efek yang terjadi berjalan dengan adil dan efisien. Ada pun peran dari BEI antara lain:
- Sebagai Fasilitator Perdagangan Efek, Hal ini termasuk
- Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator).
- Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa.
- Melakukan pencatatan terhadap semua instrumen efek.
- Mengupayakan likuiditas instrumen investasi efek.
- Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi).
- Sebagai Otoritas yang Mengontrol jalannya transaksi, Hal ini termasuk:
- Melakukan pemantauan kegiatan transaksi efek.
- Mencegah praktik manipulasi harga yang tidak wajar, yang dilarang oleh Undang-undang. (Termasuk Insider Trading, dll).
- Melakukan pembekuan perdagangan/suspend untuk emiten saham yang melanggar ketentuan bursa efek.
- Melakukan pencabutan atas efe /delisting, sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya BEI sebagai penyelenggara bursa, menjadi salah satu alasan berinvestasi saham di Indonesia adalah instrumen yang aman. Hal ini karena BEI memiliki kewenangan terhadap para anggota bursa dan emiten yang tercatat.
Komentar
Posting Komentar